Sebelum Dibunuh, Korban Mutilasi di Bekasi Sempat Diajak Konsumsi Narkoba oleh Pelaku
Kriminal | 29 November 2021, 07:02 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Sebelum dibunuh, korban mutilasi berinisial RS (28) di Bekasi sempat diajak mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku pada Jumat (26/11/2021).
Hal tersebut diketahui setelah pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
Dari keterangan dua pelaku tersebut diketahui, bahwa modus mereka mengajak korban mengonsumsi narkoba supaya setelah korban tertidur, pelaku kemudian membunuhnya.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/11/2021).
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dari keterangan pelaku juga diketahui motif pembunuhan berencana tersebut.
Diketahui, para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," jelas Zulpan.
Para pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian. Kemudian dibuang di tiga tempat terpisah untuk menghilangkan jejak, yakni di Tanjung Pura, Karawang; Cikarang Utara; serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa RS (28) adala pria yang kesehariannya bekerja sebagai kurir ojek online (ojol).
Berdasarkan keterangan dari paman korban Zairul Ulia, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi telah berhasil ditemukan.
"Alhamdulillah semua sudah ditemukan (potongan tubuh korban) ini berkat kerja keras pihak kepolisian," kata Zairul, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Alexander Blegur, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat
Harapan Keluarga Korban
Zairul mengatakan, pihaknya berharap kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap jasad korban dapat segera dikebumikan.
"Kita sebenarnya maunya segera dimakamkan (jasad korban), namun dengar-dengar belum bisa karena mau ada dilakukan otopsi sama visum," katanya.
"Kami dari pihak keluarga berharap segera diselesaikan dan jenazah dapat segera dikebumikan," ujarnya.
Adapun para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Korban Mutilasi di Bekasi: Mati Itu Takdir, tapi Apa Harus Begitu?
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV