Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kriminal | 29 November 2021, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah mengungkap kejahatan mutilasi di Bekasi. Para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.
Ancaman pidana ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/11/2021).
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lokasi Pembunuhan dan Mutilasi Pengemudi Ojol di Belakang Rumah Ketua RT
Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Motif pembunuhan berencana ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap dua dari tiga pelaku.
Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku, kata Zulpan, memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina pelaku FM dan istrinya.
"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," terangnya.
Untuk membalas sakit hati tersebut, para pelaku merencanakan pembunuhan.
Baca Juga: Terungkap, Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi Sakit Hati karena Istrinya Pernah Dihina dan Dicabuli
Sebelum dibunuh, korban mutilasi berinisial RS (28) sempat diajak mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku pada Jumat (26/11/2021).
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," kata Zulfan.
Para pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian. Kemudian dibuang di tiga tempat terpisah untuk menghilangkan jejak, yakni di Tanjung Pura, Karawang; Cikarang Utara; serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV