> >

Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi

Kriminal | 27 November 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras anggota polisi(Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Saat memeras, Kepas mengancam akan menyebarkan video yang berisi testimoni keluarga tersangka kasus narkoba terkait HW telah menerima suap.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kepas memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap.

Bermodalkan video testimoni itu, Kepas mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November 2021.

“Kepas mengancam akan memviralkan video jika uang tidak diberikan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/11).

Baca Juga: Rekaman Suara Tersangka Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi: Sebut Nama Presiden hingga KSP

Semula, Kepas meminta uang Rp2,5 miliar, akan tetapi terjadi tawar menawar sampai ke angka Rp250 juta lalu turun lagi menjadi Rp 50 juta. HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.

“HW mengirimkan uang karena takut video viral dan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan dikirim ke presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri,” ucapnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan HW tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditudukan Kepas.

Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU