Langgar Aturan PPKM Level 1, 50 Perusahaan di Jakarta Pusat Kena Sanksi
Hukum | 26 November 2021, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat mendapat sanksi lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan 50 perusahaan tersebut mendapat sanksi teguran tertulis.
Sebanyak 50 perusahaan yang melanggara aturan PPKM level 1 ini didapat dari inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 1, Konser Musik Mulai Diizinkan di DKI Jakarta
"Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," ujar Kartika, Jumat (26/11/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Kartika menambahkan pelanggaran yang dilakukan 50 perusahaan tersebut beragam. Ada perusahaan yang belum menyediakan barcode PeduliLindungi di pintu masuk, belum meneken pakta integritas, tak mempunyai ruang observasi, dan belum menempelkan tulisan wajib masker di area perkantoran.
Menurut Kartika sejumlah perusahaan itu sempat berkelit dengan memberikan sejumlah alasan kepada petugas yang melakukan inspeksi mendadak.
Misalnya, terkait barcode PeduliLindungi yang belum ada di pintu masuk, ada sejumlah perusahaan yang beralasan sudah mengurus ke Kementerian Kesehatan, tapi belum direspons.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah
Menurut Kartika berbagai alasan dilontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas tidak berikan sanksi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV