> >

Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja

Berita utama | 25 November 2021, 19:04 WIB
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan UU Cipta Kerja yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Sumber:youtube mk -)
 

Dalam keterangannya, Ray berharap pemerintah dan DPR tidak lagi mengulangi proses pembuatan UU yang bersifat kebut, mengabaikan aspirasi publik, tanpa uji publik, dan sebagainya.

“Aturan pembuatan UU sebagaiman telah ditetapkan amat penting dilaksanakan guna menghindari terjadinya pembuatan UU yang jauh dari aspirasi masyarakat sebagaimana terdapat di dalam UU Omnibus Law,” ujarnya.

Kemudian seturut dengan itu, Ray menilai sebaiknya pemerintah dan DPR tidak hanya memperbaiki sarat formil pembuatan UUnya saja, tapi juga materinya.

“Berbagai pasal kontroversial yang selama ini jadi bahan protes publik sebaiknya dikaji ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk di batalkan,” katanya.

“Pemerintah dan DPR harus lebih mengarus utamakan aspirasi masyarakat dari pada kehendak sendiri. Itulah esensi utama pembuatan aturan. Lebih memperlihatkan apa yang menjadi kehendak publik dari pada kehendak elit.”

Baca Juga: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam argumentasinya, Mahkamah Konstitusi menilai metode pembuatan UU Cipta Kerja tidak jelas apakah itu UU baru atau UU yang direvisi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai dalam prosesnya UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan publik.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU