MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa
Politik | 25 November 2021, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh menyatakan masih kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Endang Hidayat dalam program Kompas Petang, Kamis (25/11/2021).
“Kami dari buruh sebagiannya bersyukur, tetapi sebagiannya lagi tetap masih kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi karena tidak jelas utuh 100% isi putusannya berpihak pada buruh,” kata Endang.
Endang menuturkan kekecewaan buruh terhadap putusan MK dilatari masih berlakunya UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional selama dua tahun ke depan.
“Untuk 2 tahun ke depan pemerintah bersama DPR merevisi kembali, nah itu celahnya ada di situ. Jadi kami masih ada kecewa juga kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Endang.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR
Oleh karenanya, Endang menegaskan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI akan ke DPP dan bergerak ke konfederasi termasuk DPR untuk mengawal revisi.
Sehingga, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil disikapi dengan perubahan sesuai tuntutan buruh.
“Kami ingin paling tidak ada revisi-revisi khususnya terkait Cipta Kerja, di mana tentang efisiensi, PHK, dan juga pengupahan bisa diubah di situ,” ucapnya.
“Karena kami dikasih ruang dua tahun semoga itu bisa cukup untuk melakukan lobi-lobi, aksi pengawalan langsung dan juga pendekatan-pendekatan khususnya kepada pemerintah dan DPR.”
Lantas dikonfirmasi soal bunyi putusan MK yang menyebutkan UU lama akan berlaku lagi jika UU Cipta Kerja tidak selesai direvisi dalam waktu dua tahun.
Endang menilai, hal tersebut justru yang menjadi harapan bagi buruh.
Baca Juga: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja
“Nah itu yang harapannya sebenarnya, jadi ada peluang memang di situ, ada peluang pada saat ini tidak di revisi atau Undang-undang Ketenagakerjaan diberlakukan itu harapannya secara tidak langsung,” kata Endang.
“Artinya mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.
Dalam argumentasinya, Mahkamah Konstitusi menilai metode pembuatan UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah itu UU baru atau UU yang direvisi.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai dalam prosesnya UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan publik.
Baca Juga: Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar.
Sebagai informasi, uji materi UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat. Antara lain yaitu, karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV