> >

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Hukum | 25 November 2021, 15:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus menjadi Koordinator PPKM Luar Jawa Bali. (Sumber: Tribun Palu/HO)

Dari keputusan itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan oleh MK. 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bertentangan dengan UUD 1945

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU