Kisah di Balik Izin Presiden yang Membuat Arteria Dahlan Tak akan Penuhi Panggilan Polisi
Peristiwa | 25 November 2021, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III Arteria Dahlan yang berseteru dengan salah satu anggota keluarga TNI Anggiat Pasaribu, tak akan memenuhi panggilan polisi.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, ada aturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bahwa pemanggilan anggota dewan oleh pihak kepolisian harus mendapatkan izin presiden.
"UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus," ujar Habiburokhman,Rabu (24/11/2021).
Cerita pasal yang diungkapkan oleh Habiburokhman, pernah menjadi polemik di tengah masyarakat. Yaitu ketika parlemen merevisi UU MD3 pada 2018 silam, salah satunya memasukkan pasal tentang pemanggilan paksa oleh anggota dewan serta izin MKD dan presiden bagi anggota dewan.
Kala itu, setidaknya ada empat masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden.
Baca Juga: Arteria Dahlan akan Cabut Laporan soal Cekcok dengan Anggiat Pasaribu?
Dalam putusannya pada 28 Juni 2018, MK membatalkan dan mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang yang mengatur soal MPR, DPR DPD ini.
Setidaknya ada dua pasal kontroversial yang dibatalkan dan satu pasal yang dikoreksi. Putusan ini diambil oleh MK dengan suara bulat dalam sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK.
Mahkamah Konstitusi membatalkan soal pemanggilan Paksa Pasal pertama yang dibatalkan oleh MK adalah pasal pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3.
Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV