Babak Baru Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Punya 14 Hari Tentukan Langkah Selanjutnya
Politik | 25 November 2021, 10:15 WIBBaca Juga: Gugatan Tak Diterima, Demokrat KLB Deli Serdang Punya 14 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Kubu KLB Masih Optimis
Kendati begitu, kubu KLB masih optimis. Rahmad bahkan menegaskan, gugatan yang dilayangkan Moeldoko tidak ditolak oleh majelis hakim PTUN, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.0).
Kata dia, gugaatan gugatan dinyatakan N.O yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.
Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Adapun gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.
Tak hanya itu, Rahmad juga menilai ada keganjilan dalam putusan PTUN Jakarta.
Keganjilan yang dimaksud Rahmad yakni terkait alasan PTUN Jakarta tidak menerima gugatan karena dipandang sebagai perkara internal partai. Padahal, lanjutnya, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.
Baca Juga: AHY: KSP Moeldoko Akan Halalkan Segala Cara untuk Ambil Alih Demokrat
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com