Kejagung Lelang Mobil Mewah Terpidana Kasus Jiwasraya, Laku Rp6 M
Hukum | 25 November 2021, 09:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang barang sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya. Barang yang dilelang adalah 15 mobil mewah dan 1 motor Harley-Davidson, yang merupakan milik para terpidana kasus tersebut.
Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dari 16 unit kendaraan tersebut, 11 di antaranya sudah laku dilelang dengan nilai penjualan Rp6,1 miliar.
"Bahwa dari 16 kendaraan dimaksud, 11 unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00," kata Leonard dalam siaran persnya, dikutip Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: IBC Ingin Akuisisi Produsen Mobil Listrik Jerman, Ahok: Tidak Layak Dibeli
Lelang kendaraan tersebut sudah dilakukan pada Rabu (24/11) pada pukul 14.00-15.00 WIB, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.
Adapun Kejagung memberikan batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang sampai 1 Desember mendatang. Sementara 5 kendaraan lainya yang belum laku, akan dilelang ulang.
"Batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama lima hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021 dan sisanya sebanyak lima unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan lelang ulang," ujar Leonard.
Berikut rincian hasil penjualan lelang barang rampasan kasus Jiwasraya:
Baca Juga: Jokowi ke Kepala Daerah: Uang Sendiri Tidak Digunakan Kok Ngejar Orang Lain?
1. Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK
- Nilai limit: Rp624.993.000
- Nilai terjual: Rp644.993.000
2. Satu unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK
- Nilai limit: Rp680.016.000
- Nilai terjual: Rp746.016.000
3. Satu unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB
- Nilai limit: Rp829.497.000
- Nilai terjual: Rp865.497.000
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :