Ojol yang Curi Macbook Seharga Rp67 Juta Akhirnya Tertangkap, Ternyata Sudah Beraksi 15 Kali
Hukum | 24 November 2021, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang masing-masing berinisial HS (39) dan RF (25).
Keduanya ditangkap lantaran menggelapkan paket bernilai puluhan juta milik pelanggan yang dipesan secara online.
Baca Juga: Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar
Adapun dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menjadi tukang ojek online atau ojol dengan akun palsu.
"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Zulpan mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 12 November 2021. Saat itu, korban yang juga pelapor memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia.
Baca Juga: Pimpinan MKD Peringatkan Polri: Panggil Anggota DPR tanpa Persetujuan Presiden Melanggar UU
Tokopedia kemudian mengirimkan barang milik korban, namun hingga waktu yang ditentukan barang pesanan tersebut tak kunjung diterima oleh pelapor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021. Keesokan harinya atau pada 21 November polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi berbeda.
Tersangka RF ditangkap polisi di daerah Ciledug, Tangerang, Banten. Sedangkan tersangka HS dibekuk di Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: 5 Polisi Gadungan di Tangerang Peras Pengemudi Ojol, Uang Rp6,1 Juta di ATM Diambil
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek online yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai puluhan juta itu yang dipesan secara online.
"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan tindakan tersebut dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Jakarta dan Sekitarnya, BMKG: Dampak Tidak Langsung Siklon Paddy
"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban,” ujar Zulpan.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan ketika belanja online untuk melaporkan kepada polisi.
“Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pintu Masuk Bali Akan Diperketat Jelang Libur Nataru, Simak Syaratnya!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV