> >

KPK Perpanjang Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Ini Alasannya

Berita utama | 24 November 2021, 14:04 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yakni tersangka Apif Firmansyah (AF).

Apif merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri.

“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”

KPK, menurut Ali, melakukan perpanjangan penahanan terhadap Apif karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Dana Orang Kepercayaan Zumi Zola

Antara lain yaitu dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Apif dalam dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 pada Kamis 4 November 2021.

Dalam kontruksi perkara tersebut, KPK mengungkapkan Apif adalah orang kepercayaan Zumi saat menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur.

Kemudian dengan kemenangan dalam Pilkada, Zumi kemudian menjadikan Apif sebagai orang yang dipercaya untuk mendampinginya hingga keperluan pribadi Zumi.

Kedekatan Zumi dengan Apif berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Zumi mempercayakan Apif mengurus semua keperluannya termasuk mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Total yang dihasilkan oleh Apif meminta “fee” dari kontraktor adalah sekitar Rp46 miliar.

Baca Juga: Dipenjara, Zumi Zola Akui Masih Nafkahi Anak Rp 20 Juta per Bulan

Yang kemudian juga diberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga, Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar dari meminta “fee” kontraktor.

Saat ini, Apif sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya Apif, KPK mendakwa Apif dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU