Muktamar NU: Para Ulama akan Bahas Reforma Agraria, agar Lebih Memihak Rakyat Kecil
Politik | 24 November 2021, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nahdlatul Ulama akan membahas aturan pertanahan sebagai bagian dari reforma agraria yang hingga kini dinilai belum atau bahkan tidak memihak pada rakyat kecil. Reforma agraria itu menjadi bagian dari berbagai masalah yang akan dibahas dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 23-25 Desember 2021.
Aturan pertanahan sudah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Yang kita sorot adalah soal pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak (atau) belum berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU KH Mujib Qulyubi usai melangsungkan rapat komisi di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta, pada Selasa sebagaimana rilis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, para transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun menggunakan dan membabat lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah.
“Tetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Tetapi itu kan ke luar. Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu,” terang Kiai Mujib.
Baca Juga: Upaya NU Lindungi Rakyat Kecil, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan PRT di Muktamar Lampung
Kiai Mujid menganggap, saat ini sebagai waktu yang tepat untuk reforma agraria. Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran Muktamar.
Kiai Mujib menegaskan, NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan.
“(NU) harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘terugikan’ dalam tanda kutip oleh peraturan Reforma Agraria ini,” terang Kiai Mujib.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.
“Insyaallah soal tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing,” kata dia pada pamungkas keterangannya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV