> >

Kementerian ATR Akui Mafia Tanah Punya Jaringan Luas dan Modus yang Beragam

Hukum | 23 November 2021, 22:35 WIB
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus menjelaskan modus serta jaringan mafia tanah yang luas di program B-Talk KOMAS TV, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Di sisi lain dari dua kasus tersebut, menurut Firdaus, memiliki kesamaan yakni korbannya orang tua yang tidak mendalami soal sertifikat tanah. 

"Modus utama yang terjadi, menukar sertifikat yang asli dengan yg palsu. Kerja ini sudah tertata dan tersusun mengejar target. Orangnya lebih dari satu, ada yang cari mangsa dan mendanai, itu mereka bersinergi," ujar Firdaus. 

Baca Juga: Mengapa Praktik Mafia Tanah Masih Bertebaran? Bagaimana Cara Melindungi Aset Tanah?

Diketahui, dari data satuan tugas antimafia tanah hingga Oktober 2021, terdapat 69 perkara mafia tanah yang ditangani Polda di seluruh Indonesia. 

Empat Polda yang menangani kasus mafia tanah terbanyak yakni Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Dari 69 perkara tersebut, 61 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang masih buron. 

Sementara, data Kementerian ATR/BPN mencatat, kasus yang terindikasi mafia tanah di Indonesia sejak 2018 hingga 2021 mencapai 242 kasus. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU