> >

Jenderal Andika Perkasa Buka Suara Soal Surat Telegram Panglima TNI yang Atur Pemeriksaan Prajurit

Hukum | 23 November 2021, 20:18 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri untuk silaturahmi dan sinergitas TNI-Polri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah menutup diri terkait pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap prajurit TNI dalam suatu perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyikapi terbitnya surat telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021.

Baca Juga: Tegas, Reaksi Panglima TNI Andika Perkasa Soal Ribut Arteria Dahlan dengan Anak Jenderal

Dalam surat telegram itu, diketahui diatur mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara oleh aparat penegak hukum. 

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai Surat telegram Panglima TNI tersebut. Sebab, surat telegram itu diterbitkan pada 5 November 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima TNI.

"Saya harus cek lagi (surat telegramnya). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," ucap Andika.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bertemu Kapolri di Mabes Polri

Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Adapun telegram itu diterbitkan menindaklanjuti adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip pada Selasa (23/11/2021). 

Baca Juga: Resmi Bekerja, Inilah Janji Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa & KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Dalam aturan baru ini, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.

Disebutkan pula aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun surat telegram ini ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI tersebut, yakni meliputi:

Baca Juga: Mensos Surati Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minta ASN TNI Tidak Terima Bansos

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Baca Juga: Kata Kapendam Jaya Soal Cekcok Antara Arteria dan Wanita yang Mengaku Anak Jenderal TNI

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU