Dewas KPK Sanksi Ringan Dua Pegawai Sesuai Aturan Baru, Hukumannya Cukup Minta Maaf Secara Tertutup
Hukum | 23 November 2021, 14:20 WIBAlbertina mengungkapkan perubahan sanksi-sanksi ini terjadi seiring dengan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
“Sehingga sanksi-sanksi etik pun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi ASN,” ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Diungkap Robin! Ternyata Maskur Husain Tahu Informasi Tersangka yang akan Diumumkan KPK, Kok Bisa?
Mengenai pelanggar kode etik yang disanksi ringan untuk meminta maaf secara tertutup, Albertina Ho menuturkan, sejalan dengan peraturan Dewas No 3 Tahun 2021.
“Yang secara garis besarnya adalah bahwa yang bersangkutan membuat permintaan maafnya itu kemudian disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK dalam suatu ruangan yang tertutup,” jelas Albertina Ho.
Sebelumnya, digambarkan Ali Fikri bahwa Dewas KPK telah melakukan sidang Dewan Pengawas Etik dengan agenda pembacaan putusan etik terhadap Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV