> >

Klaim Miliki Sejumlah Bukti Otentik, Hariz Azhar Siap Hadapi Luhut d Pengadilan

Hukum | 22 November 2021, 15:32 WIB
Aktivis Haris Azhar usai kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan memiliki data-data baru terkait bisnis di tanah Papua.

Hal inilah yang membuat Haris semakin percaya diri dalam menghadapi kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris mengaku siap apabila pelaporan terhadapnya sampai ke pengadilan.

"Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan insyaallah saya ke manapun saya siap," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Haris menjamin, bahwa konten berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!' diambil berdasarkan data-data yang otentik.

Data itu kata Haris bukanlah data hasil melindur atau data mentah, melainkan data yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Bahkan, data itu semakin bertambah usai konten tersebut viral.

"Bahan yang dibahas punya dokumen-dokumen otentik, bahkan saya mau tegaskan pasca youtube itu, saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya," ungkapnya.

Baca juga: Gagal Mediasi, Luhut akan Lanjut Kasus Haris Azhar dan Fatia ke Pengadilan: Sekali-kali Biar Belajar

Nantinya kata Haris, dokumen-dokumen temuan itu akan diungkapkan di pengadilan agar semua masyarakat dapat melihat keaslian data dalam konten yang dibuat tersebut.

"Jadi kalau mau di bawa ke pengadilan saya akan senang karena pengadilan forum resmi. Saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya dan temuan-temuan saya," tuturnya.

Luhut sebelumnya memutuskan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Hal tersebut disampaikan Luhut usai proses mediasi dengan kedua terlapor pada Senin lalu di Polda Metro Jaya tidak terlaksana.

"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin minggu lalu.

Baca juga: Cerita Prodem Soal Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir Ditolak Polda dan Akhirnya Diterima

Menurut Luhut, dia memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda. Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan oleh kedua terlapor.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.

Dia menyebut bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, dia berharap proses hukum kasus pencemaran baik tersebut tetap berlanjut hingga persidangan.

"Enggak usah, di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," kata Luhut.

Sementara itu, Haris Azhar dan Fatia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam mediasi pada Senin lalu sudah diinformasikan kepada penyidik.

Fatia mengatakan, dia dan Haris Azhar berhalangan hadir dalam mediasi karena sedang berada di luar kota. Hal itu disampaikan pihaknya lewat surat jawaban yang dilayangkan pada 13 Novermber 2021.

"Kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021," ujar Fatia dalam keterangannya, Selasa lalu.

Baca juga: Haris Azhar Ungkap Alasan Tidak Hadir Mediasi dengan Luhut Pandjaitan

Agenda mediasi sudah pernah dijadwalkan pada 21 Oktober 2021. Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya. Namun, pihak Luhut tidak hadir.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut dan tim kuasa hukumnya melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU