MUI: Bom Bunuh Diri Bukan Mati Syahid, Tapi Mati Sangit
Peristiwa | 22 November 2021, 14:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Ulama Indonesia Miftahul Akhyar mengikuti konfrensi pers bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD. Konfrensi pers tersebut untuk menjelaskan sikap terkait penangkapan terduga teroris yang salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI.
Miftahul Akhyar menegaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa jelas menentang tindakan terorisme. MUI juga telah menyatakan bahwa bom bunuh diri, haram hukumnya.
“Jadi kalau mereka menganggap bom bunuh diri itu surga, justru sebetulnya bukan mati sahid, tapi mati sangit,”ujar Miftahul Akhyar, dalam konfrensi pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dia menjelaskan fatwa haram untuk tindakan terorisme sudah sejak lama dikeluarkan MUI yaitu dalam fartwa nomor 3 tahun 2004.
Baca Juga: Ada Tudingan MUI jadi Tempat Bersemayam Teroris hingga Harus Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Berlebihan
“MUI sudah ada fatwa nomor 3 tahun 2004, bahwa terorisme itu haram hukumnya dan bom bunuh diri juga haram hukumnya,” tuturnya.
Terkait peristiwa penangkapan terduga teroris yang salahsatunya adalah pengurus MUI, Miftahul menyatakan hal itu tidak mempengaruhi situasi di internal MUI.
“Secara umum di Internal MUI tidak ada kegoncangan. Semua berjalan normal,” paparnya.
Baca Juga: Jubir Wapres: MUI Tidak Bisa Dibubarkan karena Ada Oknum Pengurus Terlibat Terorisme
Namun peristiwa ini, sambung Miftahul, dapat menjadi sarana MUI untuk mawas diri, lebih berhati-harti dan lebih teliti.
“Untuk menjaga marwah majelis para ulama, bagian dari anak bangsa ini,”ungkapnya.
Hubungan MUI dengan pemerintah, pasca peristiwa tersebut, menurut Miftahul tetap terpelihara dengan baik.
Kerjasama antara MUI dan pemerintah berjalan sangat baik dan terus selalu terpelihara kerjasama ini sampai sekarang kami hadir di sini, ini adalah bentuk kerjasama yang baik,”jelasnya.
Baca Juga: Cyber Army Dibentuk untuk 'Lindungi' Anies Baswedan? Ini Kata Ketua MUI DKI Jakarta
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik nHukum dan Keamanan Mahfud MD mengumukan sikap resmi pemerintah terkait penangkapan tiga terduga teroris yang salahsatunya adalah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD menyatakan penangkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan status sebagai pengurus MUI.
”Tidak terkait dengan urusan MUI karena memang tidak ada urusan antara teroris itu dengan MUI,”ujar Menkopolhgukam Mahfud MD.
Adapun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Densus 88 Antiteror juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah dan pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa, Anung Al Hamad.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan hasil profiling dan pemantauan sejak 2019.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV