Soroti Niat Jaksa Agung soal Kasus HAM, Komnas HAM Sebut Berkas Usia 2-15 Tahun Mangkrak di Kejagung
Berita utama | 22 November 2021, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, telah menyelesaikan 12 penyelidikan tentang peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat.
Dari 12 yang telah diselidiki, Komnas HAM mengungkapkan usia kasus dugaan pelanggaran HAM berat ada yang berusia dua hingga 15 tahun dan tidak mengalami kemajuan dalam penanganan di Kejaksaan Agung.
Demikian Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam pernyataannya, Senin (22/11/2021).
“Sampai saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Amiruddin.
“Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung. Berkas-berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.”
Berangkat dari fakta tersebut, Amiruddin pun menyambut baik rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengaku akan mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pelanggaran HAM, Kontras Kritik Penunjukan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI
“Atas langkah terobosan yang hendak diambil oleh Jaksa Agung itu, saya sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menyampaikan, tindak lanjut penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat merupakan hal penting.
Terutama untuk demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menuturkan langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum.
Yakni dimulai dengan penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.
“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.
Bagi Amiruddin sesuai UU No. 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini.
“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Selain itu, lanjut Amiruddin, atas nama kepastian hukum dan pemulihan hak korban dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Amiruddin berpendapat pemerintah perlu mendesak dikeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.
“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV