Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Bakal Kunjungi Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri
Hukum | 22 November 2021, 10:40 WIB"Pasti Habib Bahar sangat kangen dengan HRS. Tapi belum bisa dipastikan kapan nanti dari pihak kuasa hukum akan kasih info lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith mulai menjalani hukuman pidana sejak tanggal 18 Desember 2018 atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online.
Selama menjalankan dibui, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan hingga ia dinyatakan bebas murni pada 21 November 2021.
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Ryan Jombang Laporkan Bahar Smith
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV