Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini
Hukum | 21 November 2021, 10:29 WIBKepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pemberian remisi kepada Habib Bahar sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat Remisi, Asimilasi.
Habib Bahar mendapatkan haknya tersebut hingga dinyatakan bebas murni hari ini.
"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ucap Mujiarto.
Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar Smith Damai, Laporan Polisi Tak Dilanjutkan
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV