> >

Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir, Sofyan Djalil: Jaringan Mereka Luas, PPAT sampai Kementerian ATR BPN

Hukum | 21 November 2021, 07:50 WIB
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV— Mafia tanah di kasus yang tengah dialami artis Nirina Zubir ditengarai punya jaringan luas. Bahkan diduga hingga Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini seperti yang disampaikan sendiri Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang turut mengomentari permasalahan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.

Menurutnya, kasus yang dialami Nirina terjadi karena ulah mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum PPAT, penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan Djalil dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Polisi Tutup Aliran Dana Para Mafia Tanah yang Tipu Nirina Zubir

Berkenaan dengan itu, Sofyan menegaskan bakal kian memperketat dan menindak tegas PPAT yang terlibat, supaya tak lagi lahir mafia-mafia tanah lainnya.

Ia pun memastikan PPAT yang terbukti terlibat kasus mafia tanah, akan langsung dipecat dan dicopot izinnya. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai lingkup Kementerian ATR/BPN.

"Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitupun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat," tegas dia.

Lebih lanjut Sofyan Djalili juga mengingatkan kepada masyarakat agar terus berhati - hati dalam mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting yang berkaitan.

Baca Juga: Ditatap Tajam oleh Eks ART Dalang Penggelapan Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Emosi

Ia meminta masyarakat menggunakan lembaga yang kredibel untuk mempercayai dokumen penting. Masyarakat juga diminta hati - hati saat ingin membeli tanah.

Sebelum membeli, perlu ditelusuri hal - hal yang menyangkut kepemilikan atau izin lainnya.

Sebab jika tanah tersebut bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan dapat diproses secara hukum.

"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," tandas Sofyan Djalil.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ikut mengomentari kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir. (Sumber: BPN via Tribunnews)

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dimana salah satu pelakunya adalah mantan ART-nya sendiri bernama Riri Khasmita.

Riri pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus mafia tanah bersama keempat tersangka lainnya.

"Riri Khasmita sebagai otak mafia tanah. Hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ujar Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11).

Peristiwa yang dialami Nirina ini diketahui setelah dia melaporkan kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp17 miliar ke polisi pada Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Ini Sosok Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir, Otak Kasus Mafia Tanah Rugikan Rp17 Miliar

Sosok Riri Khasmita sempat diungkap oleh Nirina Zubir dalam akun Instagramnya @nirinazubir_ pada Rabu (17/11) lalu.

Nirina menunjukkan akun Instagram Riri Khasmita. Namun, ia mewanti-wanti netizen untuk tidak mem-follow sang ART.

"Mau tau orangnya yang mana? ini dia akun IG-nya. Stalking boleh, comment boleh, tapi please jangan di follow," tulis Nirina Zubir.
 

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU