Mahfud MD: Banyak Undang-Undang Menyebut Nama MUI, Pembubaran Tidak Realistis
Peristiwa | 20 November 2021, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca penangkapan salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terlibat gerakan terorisme, muncul wacana untuk membubarkan lembaga tersebut.
Namun pemerintah menegaskan kedudukan hukum MUI kokoh, sehungga wacana pembubaran tersebut dinilai tidak realistis dan sulit terwujud.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/11/2021).
"Merespon penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, buka dari pemahaman atas peristiwa," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11).
Baca Juga: MUI DKI Bikin Tim Siber untuk Bela Anies, Pengamat: Jadi Masalah kalau Partisan dan Politis
Dia menyatakan kedudukan hukum MUI sangat kokoh. MUI, ujar Mahfud,disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Antara lain dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasar 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," ungkapnya.
Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Mahfud MD Menjadi Saksi Pelantikan Andika Perkasa jadi Panglima TNI
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI," imbaunya.
Menurutnya teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkas Mahfud MD.
Baca Juga: Stafsus Presiden: MUI Sangat Dibutuhkan Umat, Jangan Kesalahan Personal Dibebankan pada Organisasi
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa (16/11).
Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.
Sebelumnya, MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Sementara Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, isu pembubaran MUI amat berlebihan.
"Saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar," tutur Zainut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV