Farid Okbah cs Disangka Pasal Pendanaan Terorisme, Tak Main-main Ancaman sampai 15 Tahun Penjara
Hukum | 20 November 2021, 11:57 WIBFarid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Belakangan, nama Ahmad Zain An Najah menjadi perbincangan karena tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Ia dinonaktifkan setelah penangkapan.
Farid Ahmad Okbah pun demikian, dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Farid Okbah ke Afganistan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara