> >

Farid Okbah cs Disangka Pasal Pendanaan Terorisme, Tak Main-main Ancaman sampai 15 Tahun Penjara

Hukum | 20 November 2021, 11:57 WIB
 Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Anung Al Hamat selaku pendiri LBH Perisai Nusantara Esa ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: Tribunnews.com)

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Anung Al Hamat sebagai pendiri lembaga bantuan hukum JI bernama Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Belakangan, nama Ahmad Zain An Najah menjadi perbincangan karena tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. 

Ia dinonaktifkan setelah penangkapan. 

Farid Ahmad Okbah pun demikian, dinonaktifkan sebagai pengurus MUI Bekasi Bagian Komisi Fatwa.

Baca Juga: Terungkap, Ini Tujuan Farid Okbah ke Afganistan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU