Jubir Wapres Sebut MUI Tidak Bisa Dibubarkan Hanya karena Ada Oknum yang Diduga Terlibat Terorisme
Update | 20 November 2021, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) akibat ditangkapnya salah satu pengurus atas dugaan tindak pidana terorisme, tidak tepat.
Hal itu disampaikan oleh Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat mendampingi kunjungan kerja Ma’ruf ke Sulawesi Utara, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Stafsus Presiden: MUI Sangat Dibutuhkan Umat, Jangan Kesalahan Personal Dibebankan pada Organisasi
Masduki menilai pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme Ahmad Zain An-Najah tidak berkaitan dengan kiprah MUI selaku lembaga.
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.
Masduki, yang juga merupakan Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, menegaskan bahwa persoalan adanya pengurus MUI yang diduga terlibat terorisme tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.
Baca Juga: Ahmad Zain An Najah Ditangkap Densus 88, Jubir Wapres: Tak Ada Kaitan dengan MUI, Itu Pribadi Dia
Menurutnya, hal itu tidak menyebabkan MUI harus dibubarkan, melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan?”
"Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Ahmad Zain An-Najah, di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Cerita Kolega Komite Fatwa MUI tentang Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah: Kenapa Jamaah Islamiyah?
Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Saat ini, MUI telah menonaktifkan status kepengurusan Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Bidang Fatwa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com