> >

Mengintip Kisaran Gaji Jenderal Polisi Beserta Tunjangannya, Berapa Sih?

Sosial | 20 November 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi polisi. Gaji polisi berpangkat jenderal. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Profesi polisi menjadi salah satu idaman bagi banyak anak muda di Indonesia. Status sosial yang tinggi dan pendapatan yang terjamin dari gaji polisi memang tak lepas dari motif mereka mengidamkan profesi ini.

Bukan sekadar polisi, perwira tinggi dengan pangkat jenderal juga menjadi incaran semua orang. Sebab, tak dapat dipungkiri, seseorang yang berada di puncak kariernya tentu memiliki gaji yang tinggi.

Bagi perwira polisi, setidaknya ada beberapa pangkat jenderal, seperti Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Baca Juga: Intip Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Untuk mencapai pangkat tinggi tersebut tentunya tidak mudah, mereka harus melewati penggemblengan yang cukup ketat dan berbagai tugas dan dinas di berbagai wilayah di Indonesia.

Lantas, berapa sih gaji polisi dengan pangkat jenderal?

Gaji Jenderal Polisi

Melansir Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), peraturan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atasu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Gaji Dipotong Rp7.000 Karena Terlambat 2 Menit, Masinis Gugat Perusahaan Kereta Rp275 Juta

Lalu, berapa besar tunjangan polisi berpangkat jenderal?

Besaran tunjangan polisi bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan keluarga, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Namun tunjangan yang paling besar adalah tunjangan kinerja alias tukin polisi, yang lagi-lagi besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerha Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022

Sebagai contoh, posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000, sesuai Perpres terbaru.

Kemudian, polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen, seperti Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri mendapatkan tukin sebesar Rp 29.085.000.

Berikut besaran tunjangan kinerja polisi mengutip Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai kelas jabatannya:

  • Wakapolri: Rp 34.902.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU