KSPSI soal Kenaikan Upah 1,09 Persen: Kita Tolak Keras!
Berita utama | 19 November 2021, 19:15 WIBSebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum 2022 berdasarkan aturan baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Ida mengatakan penetapan upah minimum yang terlalu tinggi akan memberikan dampak negatif seperti terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan
“Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini (upah minimun terlalu tinggi) memicu terjadinya PHK,” kata Ida, Selasa (16/11).
Tak hanya itu, Ida juga mengatakan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan juga berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
“Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi),” jelas Ida.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV