Arteria Dahlan Sebut Penegak Hukum Tidak Boleh Di-OTT, Pengamat: Itu Ide Buruk
Politik | 19 November 2021, 18:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh ditangkap tangan dalam dugaan korupsi karena sebagai simbol negara dinilai sebagai ide buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Demikian Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti mengatakan kepada KompasTV, Jumat (19/11/2021).
“Membuat pengecualian cara penegakan hukum pada kelompok tertentu merupakan perlakuan diskriminasi sekaligus menggambarkan adanya ketidaksetaraan di mata hukum,” ujarnya.
“Jika polisi, jaksa dan hakim dapat dikecualikan dari OTT, ke depan, DPR/D, kepala daerah juga akan bisa dikecualikan karena dinilai memiliki sifat yang sama dengan polisi, jaksa dan hakim.”
Bagi Ray, apa yang disampaikan Arteria justru menguatkan sangkaan publik bahwa PDI Perjuangan bukanlah partai yang mendukung pemberantasan korupsi.
“Menyatakan jaksa, polisi, dan hakim sebagai simbol negara dan tidak boleh di-OTT dalam korupsi, saya rasa itu bukan karena dia tidak paham simbol negara,” kata Ray.
Baca Juga: Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT karena Simbol Negara
“Tapi dia menunjukkan bahwa dirinya berada dalam partai yang tidak dalam posisi di garda terdepan mendukung pemberantasan korupsi,” tambah Ray.
Sebab, kata Ray, jika Arteria Dahlan berada dalam posisi mendukung pemberantasan korupsi seharusnya setuju dengan reformasi birokrasi terhadap institusi Kejaksaan Agung, Polri, dan Kehakiman.
Sebab semua pihak di mata hukum setara sekali pun itu presiden.
“Jika merujuk pada UU No 24/2009 yang dinyatakan simbol/lambang negara hanyalah bendera, bahasa, lambang negara/Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan,” ujar Ray.
“Polisi, jaksa, hakim, bahkan presiden sekalipun, tidak dinyatakan sebagai simbol/lambang negara.”
Menurut Ray, pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut polisi, jaksa dan hakim sebagai simbol negara di bidang penegakan hukum perlu disebutkan dasar aturannya.
Baca Juga: Arteria Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Pakar: Semua Sama di Depan Hukum
“Di dalam aturan penegakan hukum, tidak disebutkan entitas yang tidak dapat di OTT. Bahkan jika itu sampai ke presiden sekalipun, tidak ada aturan yang melindunginya dari OTT,” ucap Ray.
“Apa dasar argumen yang kuat mengecualikan polisi, jaksa dan hakim.”
Patut diketahui, sambung Ray, filosopi penyematan simbol/lambang negara itu bertumpu pada dua hal.
Pertama, menggambarkan jati diri bangsa dan kedua bersifat tetap dan abadi.
“Polisi, jaksa dan hakim, tidak memenuhi dua unsur itu dan institusi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak dengan sendirinya mewakili oknumnya,” ujar Ray.
“Polisi, jaksa dan hakim bersifat individual dan tidak tetap. Jadi sangat jauh dari dasar menetapkan mereka sebagai simbol/lambang negara.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV