> >

Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Bansos, HNW: Harusnya Itu Tugas Kemensos Cegah

Politik | 19 November 2021, 11:44 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). HNW memprotes libur maulid 2021 yang diputuskan pemerintah (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi hasil verifikasi dan validasi (verivali) data penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Dalam verifikasi tersebut ditemukan 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menerima bansos. Karena itu anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk lebih fokus dan membantu pemerintah daerah. 

Kemudian, menjadi bagian dari pemecahan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.

Baca Juga: Mensos Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Bansos Akan Segera Ditelusuri

“Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Ia mengaku prihatin lantaran kekeliruan data bansos masih saja terjadi pada bantuan sosial yang bersifat reguler. Contohnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Karena, bansos tersebut berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bansos periodik seperti bansos tunai.

Pria yang karib disapa HNW itu mengingatkan Mensos Risma agar lebih serius terkait verivali pendataan bansos. Sebab, sesudah menjabat hampir satu tahun, ternyata masih ditemukan berbagai permasalahan validitas data. 

Termasuk ditemukannya 31.624 ASN yang ikut menerima Bansos.

“Setiap bulan Mensos melaporkan pembaruan DTKS. Setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos." 

"Soal verifikasi DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan juga,” ujarnya.

Baca Juga: Blak-blakan, Risma Bongkar Warga Elit di Menteng Turut Nikmati Bansos

Politikus PKS itu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data terpadu ditetapkan oleh Menteri Sosial dan menjadi tanggung jawabnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU