LBH APIK Temukan Peningkatan Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan saat Pandemi
Politik | 19 November 2021, 11:08 WIBBaca Juga: Akankah RUU PKS Menjadi UU PKS? - MELEK HUKUM
Dorong pengesahan RUU PKS
Terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Dian menilai sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, terlalu melokalisir RUU PKS menjadi isu perempuan.
Ia mencontohkan, beberapa kali datang ke ormas keagamaan untuk audiensi terkait RUU PKS, namun kerap diarahkan ke divisi perempuannya, bukan jajaran pimpinan atau fokus di isu perundangannya.
“Tidak pada jajaran atasnya. Ini menyiratkan, RUU PKS belum jadi perhatian khusus ormas keagamaan,” katanya menyesalkan.
Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, Dian berharap RUU PKS segera disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Pasalnya, RUU ini merupakan angin segar bagi penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
RUU PKS ini, kata Dian, mengatur pelbagai hal, mulai dari memperbarui rumusan kekerasan seksual, memperbaiki ketentuan pembuktian, dan juga integrasi proses pidana dengan proses pemulihan.
“Sudah saatnya RUU PKS ini disahkan,” tutupnya.
Direktur Eksekutif El-Bukhari Institute,Abdul Karim Munthe menuturkan, kolaborasi media komunitas, media keagamaan, media keislaman, dan lembaga masyarakat sipil cukup penting untuk menghadirkan narasi positif di ruang publik terkait RUU PKS.
"Pasalnya, pertarungan antara yang pro dan kontra RUU PKS adalah pertarungan opini publik. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan RUU PKS,” lanjut pria yang juga dosen ilmu hukum di Universitas Indonesia itu.
Hal itu karena, lanjut Karim Munthe, Indonesia saat ini tengah berada pada kondisi darurat kekerasan seksual dengan jumlah kasus yang setiap tahun seolah tidak berkurang.
El-Bukhari Institute bekerja sama dengan YKPI menggelar workshop mengenai pentingnya RUU PKS pada Kamis (18/11) secara daring.
Lewat acara diskusi ini, El-Bukhari Institute mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan payung hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia itu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV