KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek
Hukum | 18 November 2021, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Firli menyatakan tersangka diduga telah menerima komisi dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar.
Komisi proyek sebesar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
Baca Juga: KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejmlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/2021).
Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, yaitu dari Marhaini selaku direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp500 juta.
Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek infrastruktur lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rinciannya tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.
Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV