Anies Temui Massa Aksi, Buruh Teriakkan 'Dukung Anies Jadi Presiden Indonesia'
Peristiwa | 18 November 2021, 14:41 WIBBaca Juga: Wacanakan Gelar Tiga Hari Mogok Nasional, Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMSP 2022 Naik!
Diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen.
"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis.
Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.
Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021
"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andriyansah sudah memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Namun, ia belum mengungkapkan mengenai besaran kenaikannya.
"Insyaallah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19. Saya belum jawab dulu (naik berapa persen)," katanya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV