> >

Ini Pesan KPK untuk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Berita utama | 18 November 2021, 13:10 WIB
Jenderal Andika Perkasa Dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/ Ninuk)

Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada 8 November 2021.

Dibuka dengan iringan lagu Indonesia Raya, pelantikan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Pimpinan DPR, Pimpinan MPR, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 TNI tahun 2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan panglima Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Dihadiri Megawati Soekarnoputri, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI

Setelah pada rapat paripurna DPR RI pada Senin (8/11) menyetujui usulan Presiden yang mengajukan nama Jenderal Andika sebagai calon Panglima TNI.

Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan Komisi I DPR RI yang telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11).

Dalam rapat paripurna tersebut, Jenderal Andika hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Jenderal Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU