Selain Lewat Lembaga Sosial, Sumber Dana Kelompok Teroris JI Berasal dari Iuran Anggota Per Bulan
Hukum | 18 November 2021, 08:24 WIBSelain itu, Rusdi juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap tiga tokoh agama tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun.
Baca juga: Soal Isu Kriminalisasi Ulama Usai Penangkapan 3 Tokoh Agama di Bekasi, Ini Kata Polri
Ia mengatakan, Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari Tanah Air, sehingga penangkapan terhadap ketiganya bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.
"Tidak ada upaya upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," ucapnya.
Penelusuran terhadap kelompok JI dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.
Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek. Mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan, dan bagaimana strategi JI itu sendiri.
"Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," ujarnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV