> >

Pengamat: Lembaga Pemerintah Tidak Perlu Risi Jika Ada Pegawai Ditangkap Densus 88

Politik | 17 November 2021, 22:56 WIB
Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib menilai perlu ada UU atau peraturan pencegahan dini orang yang terpapar paham radikal teroris atau ekstrimis agar tidak masuk ke lembaga resmi pemerintah. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib mengapresiasi Densus 88 Antiteror Polri yang terus membongkar jaringan pendanaan untuk kelompok terorisme. 

Menurut Ridlwan, Jamaah Islamiyah (JI) merupakan organisasi teroris yang sudah lama namun masih bisa bertahan lantaran masih ada sokongan dana. 

"Saya cukup salut dengan kepala Densus 88, yang berani melakukan operasi seperti ini. Karena ini (JI) bukan sesuatu yang sepele, ini satu organisasi yang sudah sangat lama sejarahnya," ujar Ridlwan saat dihubungi KOMPAS TV di Program KOMPAS PETANG, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: MUI Pertanyakan Penangkapan Ustaz Farid Okbah Oleh Densus 88

Ridlwan juga mendorong instansi serta lembaga pemerintah melakukan evaluasi terkait adanya potensi penyusupan paham radikal teroris maupun ekstimisme yang masuk.

Hal ini berkaca dari ditangkapnya terduga teroris Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Menurutnya instansi dan lembaga pemerintah tidak perlu risi jika terdapat pegawai yang diamankan oleh Densus 88 sebagai terduga teroris. 

Ibaratnya, sambung Ridlwan, tindakan Densus 88 ini memisahkan buah busuk yang dapat merugikan dari buah segar di sebuah keranjang.

Baca Juga: Pengamat Tidak Heran Terduga Teroris Bisa Masuk ke Lembaga Resmi Pemerintah, Ini Sebabnya

"Jadi kenapa harus takut dan risi dengan tindakan Densus 88, kasus atau tindak pidana terorisme di Indonesia adalah tindakan penegakan hukum, persidangannya juga terbuka dan boleh dilihat siapa saja. Artinya siapa pun yang tidak setuju dengan tindak penangkapan ini bisa melihat, memantau persidangannya," ujar Ridlwan. 

Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum PDRI, Ahmad Zain An Najah, dan AA. 

Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan yang berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Baca Juga: Farid Okbah Ditangkap Sebagai Tersangka Terorisme, Tim Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM

Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA adalah Ahmad Zain An Najah. Ahmad Zain An Najah juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

sedangkan Farid Okbah diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik Jamaah Islamiyah, LAZ BM ABA.

Pada 2018, Farid Okbah memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa, sebuah lembaga bantuan hukum terhadap terduga teroris yang ditangkap kepolisian.

Sedangkan AA, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017, serta pengurus atas sebagai pengawas kelompok Jamaah Islamiyah. 

Baca Juga: Ahmad Zain Dinonaktifkan dari Kepengurusan, MUI Sebut Tindakannya Tak Ada Kaitannya Dengan Lembaga

Majelis Ulama Indonesia secara resmi telah menonaktifkan Zain An Najah usai ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. 

Keputusan itu keluar lewat surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XIX/2021 yang ditanda tangani oleh Sekjen MUI H. Amirsyah Tambunan dan KH Miftachul Achyar selaku ketua MUI Pusat.

Zain An Najah sebelumnya adalah pengurus Pusat MUI. Ia duduk di Anggota Komisi Fatwa MUI. Secara organisasi, itu merupakan peringkat organisasi di Mui yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Baca Juga: Pengamat: Ini Kekuatan Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah di Indonesia

Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Tindakan Ahmad Zain An Najah merupakan urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi MUI.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU