Soal Isu Kriminalisasi Ulama Usai Penangkapan 3 Tokoh Agama di Bekasi, Ini Kata Polri
Hukum | 17 November 2021, 15:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menegaskan penangkapan terhadap tiga tokoh agama oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021), bukan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok siapapun.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi isu kriminalisasi ulama yang beredar usai Densus 88 Antiteror menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad.
"Tidak ada upaya upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," ucap Rusdi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Polri: Farid Ahmad Okbah dan Ahmad Zain An-Najah Ternyata Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
Rusdi menjelaskan bahwa Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari tanah air, sehingga penangkapan terhadap tiga terduga teroris tersebut bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Ia lantas menjelaskan, penelusuran terhadap kelompok ini dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.
Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek, mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri.
"Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga anggota teroris Jemaah Islamiyah di wilayah bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV