> >

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Kuansing Terkait Izin HGU Sawit

Hukum | 17 November 2021, 09:14 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Adimulya Agrolestari, Frank Widjaja, terkait kasus pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit yang melibatkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).

Frank Widjaja diperiksa untuk mendalami dugaan adanya penyerahan uang dari PT Adimulya Agrolestari kepada Andi Putra.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Andi merupakan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Izin Usaha Sawit di Kabupaten Kuansing Riau

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU