Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Hukum | 17 November 2021, 05:16 WIBNapoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Selain Napoelon, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ikut terlibat.
Prasetijo telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara.
Tommy Sumardi sebagai perantara pemberi suap menerima vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Djoko Tjandra sendiri mendapat vonis 4,5 tahun penjara setelah permohonan Kasasi darinya ditolak.
Djoko Tjandra juga memberikan suap pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari vonis 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara