> >

Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Hukum | 17 November 2021, 05:16 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani hukuman di Lapas Cipinang. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Napoleon pun  menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat

Selain Napoelon, Mantan Kepala  Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ikut terlibat.

Prasetijo telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara.

Tommy Sumardi sebagai perantara pemberi suap menerima vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Djoko Tjandra sendiri mendapat vonis 4,5 tahun penjara setelah permohonan Kasasi darinya ditolak.

Djoko Tjandra juga memberikan suap pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Pinangki mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari vonis 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU