Kembali Diperpanjang Hingga 29 November 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level di Jawa-Bali
Sosial | 16 November 2021, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Kali ini hingga 29 November 2021.
Beberapa aturan kembali diperbarui dalam penerapan PPKM untuk dua minggu ke depan.
Terekam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021, peraturan disesuaikan dengan level PPKM di suatu daerah.
Peraturan yang termuat dalam Inmendagri itu termasuk pembelajaran tatap muka, pembatasan sektor non-esensial, pembatasan sektor esensial hingga kritikal, dan pasar.
Selain itu tercantum juga pembatasan untuk restoran, mal, dan bioskop.
Ini daftar lengkap aturan PPKM terbaru untuk Level 1, Level 2, dan Level 3.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Sejumlah Pintu Masuk Internasional akan Dibuka
Level 3
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 25 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri orientasi ekspor berlaku 50 persen WFO.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen, sedangkan untuk non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 1, Konser Musik Mulai Diizinkan di DKI Jakarta
Level 2
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
- Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 50 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri orientasi ekspor berlaku 75 persen WFO.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Walkot Bobby Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Langgar PPKM di Medan, Keduanya Ditutup Sementara
Level 1
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
- Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 75 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor dapat melaksanakan WFO 100 persen.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 75 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV