TNI AL Bantah Perwiranya Terima Uang Rp4,2 Miliar untuk Lepas Kapal Asing: Ini Tuduhan Serius
Hukum | 16 November 2021, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komando Armada I menegaskan bahwa TNI AL tidak meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal asing yang lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I Letkol Laut (P) Laode Muhammad mengatakan tuduhan perwira TNI AL meminta uang hingga 300 ribu dolar atau sekira Rp4,2 miliar untuk melepas kapal asing merupakan tuduhan serius.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Tantang Buktikan Perwira TNI AL Dibayar Rp4,2 Miliar demi Bebaskan Kapal Asing
"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang 250.000-300.000 Dollar AS untuk melepaskan kapal-kapal tersebut. Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," kata Laode dalam keterangan resminya menanggapi pemberitaan Iloydlist Maritime Intelligence di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dia menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir, TNI AL telah memeriksa beberapa kapal yang diduga melanggar hukum di perairan teritorial Indonesia, khususnya perairan Kepulauan Riau.
Beberapa kapal yang diperiksa itu berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran seperti melakukan lego jangkar di tempat yang tidak ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Lego jangkar tersebut juga dilakukan tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia.
Baca Juga: Lusinan Kapal Dekat Singapura Ditahan TNI AL, Mengaku Bayar Ratusan Ribu Dolar untuk Bebas
“Kapal-kapal asing itu berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute,” ujar Laode.
Kemudian terkait kapal-kapal yang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Batam, kata Laode, itu harus dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut, bukan untuk melakukan negosiasi seperti tuduhan itu.
Pemerintah Indonesia, kata Laode, memang baru menata kembali area lego jangkar di Perairan Kepri melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan tiga area lego jangkar yang diterbitkan pada tahun 2020.
Baca Juga: Bantah Ada Perwira Terima Ratusan Dolar dari Kapal Asing untuk Bebas, Ini Penjelasan KSAL
Peraturan itu telah disosialisasikan serta dipublikasi secara nasional dan internasional dengan peta elektronik atau digital dan peta analog oleh Pusat Hidro Oseanografi TNI AL (Pushidrosal).
Menurut dia, mengacu pada aturan itu, TNI AL melalui Kapal Perang (KRI) sebelumnya telah mengimbau dan melakukan pengusiran beberapa pelanggar ketentuan area lego jangkar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara