1 Juta Keluarga Miskin akan Dapat Set Top Box TV Digital, Kominfo Usulkan Penambahan
Sosial | 16 November 2021, 17:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan membagikan set top box (STB) TV digital gratis untuk 1 juta keluarga miskin.
Kebijakan ini, kata Johnny, sudah disetujui oleh Komisi I dan Badan Anggaran DPR agar rumah tangga miskin dapat menerima siaran televisi secara digital.
Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan 2 juta keluarga miskin lain agar mendapatkan STB TV digital gratis.
Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial
“Kalau saya tidak salah ingat yang sudah dikomitmen bersama-sama kita sebanyak satu juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 juta," ujar Johnny dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Selasa (16/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah masih berusaha memberikan STB kepada rumah tangga miskin yang terdampak penghentian siaran analog atau analogue switch off (ASO).
Menurut Johnny, data Kementerian Sosial menunjukkan ada 6,7 juta rumah tangga miskin tinggal di daerah-daerah yang akan terdampak migrasi siaran analog ke TV digital.
"Kami sedang menyiapkan agar dapat disalurkan pada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan analogue switch off sesuai tahapan yang kami sebutkan tadi," ujar Johnny.
Subsidi STB dari pemerintah ini, ujar Johnny, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pasal 85 Ayat (1) PP 46/2021 itu menyebut pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital melalui terestrial.
Baca Juga: Simak! Syarat Dapat STB Gratis untuk Migrasi ke TV Digital
Pada Ayat (2) dinyatakan bahwa penyediaan alat bantu penerimaan siaran kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.
Johnny menambahkan penyelenggara multipleksing yang dimaksud adalah lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran lokal, maupun lembaga penyiaran komunitas.
Di sisi lain, pada ayat (3) diatur bahwa dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Migrasi siaran analog ke TV digital akan berlangsung dalam tiga tahap sesuai ketetapan Kemenkominfo.
Tahap I ASO akan berlangsung pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota.
Tahap II migrasi ke TV digital pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota dan tahap III pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com