Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung
Hukum | 16 November 2021, 13:38 WIB“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujar Leonard.
Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Selanjutnya, selain mengambil alih kasus, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
Adapun proses pemeriksaan fungsional akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca Juga: Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri
Selain itu, khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung demi memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.
Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, Chan Yu Ching. Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang pada Kamis (11/11/2021).
Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah
Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Glendy mengatakan, Chan Yu Ching mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” kata dia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV