> >

4 Fakta Aipda A yang Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaran Dinas

Hukum | 16 November 2021, 09:01 WIB
Tangkapan layar, Aipda A yang curhat di media sosial karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut fakta-fakta seorang polisi berinisial Aipda A curhat di media sosial karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja usai laporkan dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Melalui unggahannya di Facebook, Aipda A mengaku dimutasi karena telah melaporkan tiga rekannya yang diduga mencuri onderdil kendaraan dinas.

Fakta soal Aipda A dan laporannya soal dugaan pencurian kendaraan dinas di Polres Palopo:

1. Laporkan Pencurian Onderdil Kendaraan Dinas

Aipda A melaporkan dugaan kasus pencurian onderil kendaraan dinas milik Polres Palopo yang diduga dilakukan tiga rekannya sesama polisi.

Diketahui, kendaraan dinas yang diduga dicuri onderdilnya itu akan dilelang. Namun, jelang hari pelelangan, sejumlah onderdil kendaraan dilaporkan hilang alias dipreteli.

Menurut Aipda A, sejumlah onderdil kendaraan dinas yang telah dipreteli itu, antara lain berupa mesin serta alat-alat lainnya.

Karena itu, ia kemudian mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli itu dan akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.

Aipda A mengaku memang sengaja mengunggahnya ke media sosial Facebook agar para pihak mengetahui kejadian tersebut.

Para pihak yang dimaksud yaitu Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Sulsel. Ia berharap setelah diketahui sejumlah pihak, ada pembenahan di tubuh Polri.  

“Itu benar saya sendiri yang posting, dan sekarang postingan itu dihapus oleh orang yang saya tidak tahu siapa yang menghapusnya,” kata Aipda A dikutip dari Kompas.com pada Minggu (14/11/2021).

Aipda A membenarkan, apa yang ia sampaikan di media sosial. Bahkan, dirinya menduga jika pencurian onderdil kendaraan dinas itu dilakukan karena ada unsur kesengajaan oleh oknum yang ingin memperkaya diri.

“Jadi, terkait dengan pelelangan, sebelum dilelang mobil dalam keadaan utuh, kemudian saat akan dilelang sebagian onderdilnya bahkan ada mesinnya yang dihilangkan dan rangka motor yang ada itu bukan motor dinas,” ucap Aipda A.

Baca Juga: Kronologi Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas

2. Aipda A Pernah Diproses Propam

Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.

Karena itu, lanjut Ramadhan, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja. Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.

Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.

"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengakuan Polisi Aipda A, Laporkan Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas Malah Dimutasi

3. Aipda A Juga Pernah Preteli Kendaraan Dinas

Pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah mengatakan bahwa anggota Aipda A juga pernah terlibat mempreteli kendaraan dinas. 

Usman mengungkapkan, Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX.

Caranya, lanjut Usman, mempreteli bagian rem depan dan belakang, as roda hilang, dan cover motor telah diganti. 

“Selain itu  Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, di antaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” bebernya.

4. Mutasi Aipda A untuk Penyegaran

Pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah mengatakan, mutasi Aipda A tidak ada hubungan dengan postingan di Facebook yang laporkan pencurian kendaraan dinas. 

Kata Usman, mutasi itu hal biasa di Polri. Untuk penyegaran tugas.

Baca Juga: Terungkap, Aipda A yang Dimutasi Usai Laporkan Rekan Juga Pernah Preteli Kendaraan Dinas

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU