Haris Azhar dan Fatia Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
Hukum | 15 November 2021, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti tidak menghadiri mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Agenda mediasi dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau enggak keliru itu minggu lalu, tapi saya pas dinas di luar. Kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas ke luar. Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi Haris katanya enggak bisa datang," ungkap Luhut di Polda Metro Jaya.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja."
Luhut mengatakan, penyidik telah menyampaikan tidak akan ada lagi pertemuan mediasi yang dijadwalkan. Sehingga, proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu akan berlanjut hingga penyidikan.
“Tidak usah (mediasi lagi), di pengadilan saja. Kalau ada yang salah ya salah, kalau saya begitu saja,” kata Luhut.
Baca juga: Mahfud MD soal Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick: Silakan Diteliti, Dihitung, Diaudit
Sementara Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kekecewaan terhadap pihak terlapor yang tidak memenuhi agenda mediasi hari ini. Pasalnya, kliennya sebagai pejabat negara dengan berbagai kesibukan sudah meluangkan waktu.
“Yang kami sesalkan waktu yang sudah ditentukan rekan kami Azhar tidak ditepati,” ucapnya.
Dia pun memastikan langkah selanjutnya adalah pendaftaran gugatan perdata terhadap Haris Azhar. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan gugatan itu akan didaftarkan.
Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengunggah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video tersebut berisi soal bahasan laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Ini Penjelasan Luhut dan Bos Indika soal Bisnis PCR PT GSI
Sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf soal tudingan tersebut sehingga akhirnya membuat Luhut membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Ya karena sudah dua kali dia nggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV