4 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta, Termasuk TNKB dan STNK
Hukum | 15 November 2021, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai hari ini, Senin (15/11/2021), hingga dua minggu mendatang.
Pelanggaran yang menjadi target dan akan dikenakan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 juga masih berlangsung.
2. Penggunaan rotator dan sirine
Pelanggaran kedua yang jadi fokus kepolisian adalah penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya.
Kata Sambodo pelanggaran tersebut masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.
"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: 10 Ruas Jalan di Jakarta yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya Hari Ini, 15 November 2021
"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," kata Sambodo.
3. Penindakan TNKB dan STNK
Operasi Zebra Jaya 2021, tambah Sambodo, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," katanya.
4. Pelanggaran ganjil genap
Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ
Sambodo mengungkapkan, dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali tidak ada razia di jalan secara terpusat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," ucap Sambodo.
"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," tambahnya.
Penindakan yang dimaksud Sambodo itu lebih mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.
"Kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,"
Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI dan akan digelar selama 14 hari, tepatnya hingga 28 November mendatang.
Baca Juga: Catat! Polisi Pastikan Tak Ada Razia Saat Operasi Zebra 2021: Cegah Kerumunan
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV