> >

Penyelidikan Formula E Dinilai Salah Prosedur, KPK Minta Publik Tidak Buat Keputusan Prematur

Peristiwa | 14 November 2021, 10:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri minta publik tidak embuskan opini dan keputusan prematur soal penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E. (Sumber: KOMPAS TV)

"Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada. Bukan baru dicari-cari. Setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," jelasnya dikutip dari Antara.

Margarito melanjutkan seharusnya KPK sebelumnya telah memiliki aspek pidana sebelum memeroleh bukti-bukti untuk menguatkan peristiwa pidana.

Adapun penyelidikan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Dokumen Formula E kepada KPK, Fraksi PDIP: Kok ke KPK Berani, ke Sini Kagak?

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU