> >

Ini Cara Dapat Tiket Gratis KAI untuk Guru, Dokter, hingga Driver Ambulans, Ada 11.000 Voucher!

Sosial | 13 November 2021, 20:43 WIB
 PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta api jarak jauh, yakni wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Sumber: PT KAI)

Baca Juga: Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Polisi Sempat Dihadang Warga

Perjalanan menggunakan voucher tiket gratis KAI ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk veteran.

Voucher dapat diambil di loket atau customer servise pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center KAI di telepon 121, atau melalui WhatsApp 08111-2111-121, atau di email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU