Mengulas Permendikbud PPKS: Sederet Sanksi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Hukum | 13 November 2021, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tampak begitu sigap dalam menangani maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Terbukti dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dalam peraturan tersebut, salah satu hal yang pastinya diatur adalah sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi dalam negeri.
Melansir dari salinan Permendikbud PPKS, setidaknya ada tiga tingkatan sanksi bagi pelaku dan dua sanksi berat untuk kampus yang terbukti membiarkan atau mendukung tindak kekerasan seksual di lingkungannya.
Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI
Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Pada Pasal 13 ayat (1) Permendikbud PPKS, disebutkan bahwa para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus akan dikenakan sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas," tertulis dalam regulasi tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 14, diterangkan secara terperinci soal tiga tingkatan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual di ingkungan kampus.
1. Sanksi administratif ringan
Sanksi pada tingkatan ini berupa teguran tertulis kepada pelaku, dan bisa juga disertai dengan pembuatan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
2. Sanksi administratif sedang
Bagi pejabat atau pegawai di suatu perguruan tinggi yang menjadi pelaku kekerasan seksual, sanksi administratif yang bakal diterima adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang kedapatan melakukan kekerasan seksual di kampus akan menerima sanksi berupa skors, pencabutan beasiswa, dan pengurangan hak lainnya.
3. Sanksi administratif berat
Jika sudah masuk dalam kategori berat, mahasiswa yang menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus akan dicabut statusnya secara permanen.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV