> >

Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Salahi Prosedur, KPK Harus Menghentikannya

Hukum | 13 November 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi: Ajang Balap Formula E (Sumber: FIA Formula E)

Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.

Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. 

Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E

Diberitakan sebelumnya, KPK akan menghentikan penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta jika tak menemukan unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang terkait dengan keseluruhan penyelenggaraan Formula E untuk dimintai keterangan.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU