> >

Catat! Polisi Pastikan Tak Ada Razia Saat Operasi Zebra 2021: Cegah Kerumunan

Hukum | 13 November 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi: Operasi Zebra 2021. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, mulai Senin (15/11/2021) pekan depan hingga 28 November mendatang.

Namun dalam operasi kali ini, pihak kepolisian tidak akan melakukan razia di lokasi demi mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021). 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Operasi Zebra 2021 akan digelar selama 14 hari, tepatnya hingga 28 November mendatang. 

"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," tambah Sambodo.

Penindakan yang dimaksud Sambodo itu lebih mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

"Kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,"

Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. 

Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Rp500 Ribu Jika Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Jenis Pelanggarannya

Lebih lanjut, ia mengatakan Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Selain itu, penindakan juga menyasar pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi masyarakat.

"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," tegas Sambodo. 

Terkait dengan ini Sambodo menekankan bahwa semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. 

"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," lanjutnya. 

Operasi Zebra Jaya 2021, kata dia, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

Baca Juga: Titik Gelaran Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi, Personel Gabungan Siap Turun ke Jalan

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU